POLDA RIAU BERHASIL UNGKAP DAN TANGKAP PELAKU PENCABULAN MENYIMPANG TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
PEKANBARU -Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat pagi (04/10/2024)
Asep Darmawan menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban DS (16) pada hari minggu (21/07/2024) silam, sekitar pukul 20.20 WIB di salah satu hotel di kota pekanbaru, dan saat ini tersangka MMA (21) sudah diamankan pihak kepolisian.
"Tersangka dan korban awalnya berkenalan dan berkomunikasi melalui Whatshapp, tersangka mengajak dan menjemput korban menemui sepupu nya di sebuah kamar hotel, sesampainya di hotel, korban tidak menjumpai sepupunya, saat itulah tersangka mulai membujuk rayu korban hingga sampai terjadi pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual menyimpang", ungkap Asep Darmawan.
Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa didalam kamar hotel tersangka melakukan perbuatan cabul atau tindakan pelecehan seksual yang menyimpang. Atas kejadian tersebut korban menjadi trauma dan mengadu kepada orang tuanya.
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari para saksi, maka pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka MMA diwilayah Bengkalis sekitar pukul 09.30 WIB", jelas Asep lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliyar rupiah.
"Selain perbuatan tersangka yang melanggar hukum, perbuatan tersangka ini juga merupakan tindakan seksual yang sangat menyimpang, kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan selalu memantau anak-anak nya agar tidak menjadi korban pelecehan seksual", tutup Asep Darmawan.